Breaking News:

Terkini Daerah

Cekcok di Pesan Singkat Berlanjut Pakai Senjata Api Vs Senjata Tajam, Satu Orang Tewas

Duel maut dua pria yang saling kenal, dari awalnya hanya cekcok berbuntut penusukan hingga ada korban jiwa.

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
Kompas
ILUSTRASI - Cekcok di Pesan Singkat Berlanjut Pakai Senjata Api Vs Senjata Tajam, Satu Orang Tewas 

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan antara dua orang pria di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, berujung maut.

Insiden berdarah tersebut melibatkan dua orang pria yang saling mengenal yakni Herli Yansyah atau HY (29) dan Julyadi atau J (33), pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah bercekcok, keduanya lanjut berkelahi menggunakan senjata pisau dan pistol.

Baca juga: Lagu Tanpa Batas Waktu Ikut Populer Bersama Ikatan Cinta, Ade Govinda Ceritakan di Balik Pembuatan

Baca juga: Awalnya Sengaja Tak Diekspos, Barang Bukti Jadi Keberhasilan Polisi Buat Pembunuh Siswi SMP Mengaku

Buntutnya, J yang merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo akhirnya tewas setelah menerima tusukan di pangkal paha hingga kehilangan banyak darah.

Sementara HY, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong Tanggamus yang menjadi tersangka melarikan.

Tekab 308 Polres Tanggamus menggelar ekspose penangkapan tersangka kasus pembunuhan, Senin (22/2/2021).
Tekab 308 Polres Tanggamus menggelar ekspose penangkapan tersangka kasus pembunuhan, Senin (22/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)

Kronologi Peristiwa

Diketahui, perseteruan mereka dipicu oleh sebuah pesan singkat.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunlampung.co.id, beberapa jam sebelum bertemu keduanya telah bertikai melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut diuatarakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan tersangka.

Korban merasa tersinggung karena tersangka menyenggol pembahasan tentang orangtua, lalu merembet ke permasalahan lainnya.

"Sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui pesan singkat," ujar Ramon, Senin (22/2/2021).

"Jadi korban merasa sakit hati karena menyinggung orangtuanya," lanjut Kasat Reskrim Polres Tanggamus tersebut.

Setelah berseteru melalui pesan singkat, tersangka kemudian keluar rumah hendak mengunjungi saudaranya di Kedondong, Pesawaran.

Tersangka keluar rumah mengendarai mobil Avanza dengan plat nomor BE 1971 VY.

Ternyata korban telah menanti di depan rumah tersangka selama 1,5 jam.

Baca juga: Simpang Lima Semarang dan Kantor Gubernur Jateng Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Sempat Dialihkan

Korban lantas membuntuti mobil tersangka dengan mengendarai mobilnya yang berplat nomor BE 1569 VT.

Dalam perjalanan di jalan raya Kota Agung, tersangka menyalip korban.

Tak terima korban lalu membunti mobil tersangka, hingga mobil tersebut berhenti untuk membeli rambutan.

Saat itu perselisihan korban dan tersangka masih berlanjut.

"Kemudian korban berhenti dan menghampiri pelaku. Antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut," jelas Ramon

Pada kesempatan tersebut tersangka sudah sempat menyampaikan permintaan maaf.

Namun korban yang sudah gelap mata akibat emosi justru menghantam kepala tersangka.

Tersangka yang tak bergeming lalu tidak membalas dan berusaha bersabar.

Akan tetapi adu mulut tersebut berubah menjadi adu fisik.

Korban berulang kali mendorong kepala tersangka sampai nyaris tersungkur ke tanah.

Kemudian pertikaian mereka berlanjut menggunakan senjata.

Tersangka menggunakan pisau, sementara korban menggunakan senjata api rakitan.

Tersangka lalu menusuk pangkal paha korban.

Korban membalasnya dengan menembakkan dua peluru dari senjata api jenis revolver.

Namun tembakan tersebut gagal mendarat pada tubuh tersangka.

Setelah itu, korban tersungkur lantaran luka tusukan di pangkal pahanya yang menyebabkan keluarnya banyak darah.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Rantau Tijang, Pugung untuk mendapatkan perawatan.

Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Sementara tersangka melarikan diri ke arah Pringsewu.

Baca juga: Artis GL Bungkam seusai Diperiksa Kasus Pornografi, Pengacara: Kita Percaya Penyidik Profesional

Pihak yang melaporkan peristiwa berdarah ini ke Polsek Pugung ialah sepupu korban.

Tak lama tersangka kemudian berhasil dibekuk petugas di Kecamatan Kedondong Pesawaran.

"Dalam waktu enam jam, personel gabungan polres tanggamus berhasil menangkap tersangka," ujar Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, didampingi oleh Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, Senin (22/2/2021).

Polisi juga mengamkan barang bukti milik korban berupa senjata api rakita jenis revolver dengan tiga peluru aktif, dua selongsong peluru kaliber 38, senjata tajam jenis pisau belati, mobil, pakaian dan alas kaki.

Sementara dari pihak tersangka polisi mendapat barang bukti satu senjata tajam jenis pisau badik, mobil, pakaian dan alas kaki.

Polisi menyita senjata api rakitan dan pisau yang digunakan dalam duel maut di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Polisi menyita senjata api rakitan dan pisau yang digunakan dalam duel maut di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus. (Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)

Pengakuan Tersangka

Tersangka HY mengaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dan hanya berusaha untuk membela diri.

"Waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelas HY yang dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal.

Sebab istri korban adalah warga dari desa tempat tinggal tersangka.

Baca juga: Sosok Pak Wahab, Kakek yang Tuntun Sepeda Tawarkan Jasa Pijat, Dapat Donasi tapi Masih Mau Berbagi

Atas perbuatannya pelaku mengaku merasa menyesal dan menyampaikan maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh. Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," lanjut HY.

Ramon Zamora kemudian mengatakan bahwa tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat E KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramon, Senin (22/2/2021).

"Untuk penetapan pasal dan ancaman hukuman tidak berdasarkan itu. Pengakuan yang meringankan bisa disampaikan saat di pengadilan," ucap Ramon.

Senjata Api Korban akan Diselidiki Polisi

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, polisi akan melakukan penyelidikan terkait senjata api jenis revolver yang dimiliki oleh korban yang berinisial J.

"Terkait senjata api rakitan itu tetap akan kami sediliki, dari mana korban bisa dapatkan dan kegunaan senjata tersebut," ucap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021). (Tribunwow/Ulfa)

Sebagian artikel telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi 2 Pengendara Avanza di Tanggamus Bertikai hingga Berujung Kematian, Duel Maut 2 Pemuda di Tepi Jalinbar Tanggamus Pakai Pisau dan Pistol, Duel Maut di Tepi Jalinbar Tanggamus Dipicu Pesan Singkat, Tersangka Duel Maut Berujung Kematian di Jalinbar Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara, dan Polisi Selidiki Senpi Rakitan Milik Korban Tewas dalam Duel Maut di Jalinbar Tanggamus.

Tags:
PembunuhanLampungPerkelahianTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved