Breaking News:

Terkini Nasional

Setuju dengan Wamenkumham soal Hukum Mati 2 Eks Menteri, Pakar Hukum Pidana: Gunakan Dakwaan Pasal 2

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tanggapi pernyataan dari Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukuman mati dua eks menteri.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
YouTube/KompasTV
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tanggapi pernyataan dari Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukuman mati dua eks menteri yang terjerat kasus korupsi, yakni Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tanggapi pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukum mati kepada dua mantan menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Dilansir TribunWow.com, Asep Iwan mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan dari Wamenkumham tersebut.

Karena menurutnya, dilihat dari kasus pelanggarannya sebenarnya sudah memenuhi Pasal 2 Undang-undang Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) tentang hukuman mati.

Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Dokumentasi KKP/Dokumentasi BNPB)

Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Dirinya memaparkan unsur-unsur yang membuktikan Juliari dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.

"Pasal 2 Ayat 1 dan ayat 2 itu dapat. Unsur pasal 2 ayat 1, barang siapa, orang kan bukan hewan," ujar Asep Iwan, dikutip dalam acara Sapa Indonesia Malam, Jumat (19/2/2021).

"Kedua memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Jelas permainan kemarin ada," imbuhnya.

"Perbuatan melawan hukumnya dalam arti formil dan materiil perbuatan tercela, jelas itu perbuatan melanggar hukum,"

"Kerugian negara, jelas negara rugi."

Dirinya menyimpulkan bahwa eks Mensos dan Menteri KKP itu sudah memenuhi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1.

Sedangkan untuk Pasal 2 Ayat 2 tentang 'Kondisi tertentu', Asep Iwan juga menyebut sangat terpenuhi.

Terlebih dilakukan di tengah bencana global, bukan lagi nasional, yakni pandemi Covid-19.

"Situasi kondisionalnya jelas ada empat alasan," kata Asep Iwan.

"Penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, ini bukan bencana alam nasional lagi, ini internasional."

"Kemudian akibat kerusuhan, tidak, krisis ekonomi (iya)."

Baca juga: Jokowi Pernah Janji Tak akan Lindungi Menteri Korup, KPK Kini Sebut Juliari Bisa Dihukum Mati

Seperti yang diketahui, sejauh ini Juliari dan Edhy Prabowo dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor.

Meski begitu, dirinya menyadari bahwa kewenangan itu ada di tangan KPK, serta bagaimana nantinya keputusan dari hakim pengadil.

"Jadi saya berharap kepada KPK gunakan dakwaan pasal 2, saya berharap ada fakta-fakta ditemukan," ungkapnya.

"Kalau kelak dakwaan menggunakan pasal 2, baik ayat 1 atau 2, saya kira hakim dapat," tegasnya.

"Jadi pernyataan seorang wakil menteri ya tidak salah, layak. Soal dia dihukum atau tidak itu kewenangan jaksa untuk menuntut dan hakim untuk memutus,"

Terkait masih adanya pihak-pihak yang tidak menerima adanya hukuman mati di dalam penegakan hukuman di Indonesia, ia meminta untuk menghapus terlebih dahulu Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Karena hukum positif kita mengatur hukum jenis hukuman mati dan sudah teruji di MK. Jadi kalau ada orang protes hukuman mati ya rubah dulu pasalnya," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-7.40:

MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Apa Kabar Indonesia di TvOne, Rabu (17/2/2021).

Diketahui sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa. Terbaru, Boyamin menanggapi wacana hukuman mati untuk terpidana korupsi di era pandemi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa. Terbaru, Boyamin menanggapi wacana hukuman mati untuk terpidana korupsi di era pandemi. (Youtube/Najwa Shihab)

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menilai kedua mantan pejabat publik itu memenuhi syarat pemberatan untuk dihukum mati.

Boyamin Saiman kemudian menanggapi hal itu dengan melantunkan lagu sebelumnya.

"Syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah... jangan suruh teruskan, nanti kena hak cipta saya," kata Boyamin Saiman.

"Artinya sudah jelas kalau kita hidup mensyukuri karena ini anugerah. Kalau korupsi itu mensyukuri atau tidak?" lanjut dia.

Ia mengakui ancaman hukuman mati selalu menjadi wacana terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Walaupun begitu, ia mengingatkan belum ada rencana revisi terhadap hukuman mati, hanya uji coba untuk terdakwa yang berkelakuan baik.

"Perdebatannya selalu di situ. Ini melanggar HAM kalau hukuman mati, tapi apapun hukum positif mewadahi itu dan belum pernah direvisi oleh DPR," papar Boyamin.

"Yang pernah ada rencana revisi KUHP untuk model ada sistem uji coba dari hukuman mati. Misalnya kalau 10 tahun berkelakuan baik maka dapat ditinjau kembali oleh pengadilan untuk dijadikan seumur hidup," katanya.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka

"Itu oleh DPR sudah bertahun-tahun dilakukan," lanjut aktivis antirasuah tersebut.

Boyamin lalu menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kedua eks menteri yang disinggung sebelumnya.

Ia mengungkit peringatan Ketua KPK Firli Bahuri yang mewanti-wanti agar jangan korupsi di era kesulitan ekonomi seperti pandemi saat ini.

Dengan adanya peringatan itu, menurut Boyamin, seharusnya para pejabat publik semakin waspada dan menahan diri agar tidak korupsi.

"Tapi ketika kemudian ada hal yang nyata seperti ini, maka mohon maaf, ini seperti kebakaran jenggot," komentar Boyamin.

"Padahal 'kan sederhana. Waktu Pak Firli berkali-kali menyatakan, 'Jangan korupsi kalau Corona karena ada ancaman hukuman mati'," lanjut dia.

"Mestinya itu sudah tidak ada yang berani korupsi lagi. Ini sudah di-warning 'kan. Kemudian yang menangkap KPK. Kita tagih dong, ke KPK," tandas Boyamin. (TribunWow/Elfan/Jayanti)

Tags:
WamenkumhamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiMenteri SosialMenteri Kelautan dan PerikananEdhy PrabowoJuliari Batubara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved