Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum PNS Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun, Korban Mengaku Kesakitan pada Ibu

SU (46) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menodai anaknya sendiri.

Editor: Mohamad Yoenus
Serambinews
Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021). (Serambinews.com/Istimewa) 

TRIBUNWOW.COM - SU (46) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menodai anaknya sendiri.

Diketahui korban masih berumur 4 tahun dan masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK).

Saat ini pelaku yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah sudah ditangkap Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Lakukan Persetubuhan di Samping Rumah atas Dasar Suka dengan Pacar, Keluarga Wanita Tak Terima

Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Sedangkan kasus ini bermula pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Kala itu, korban Kembang (bukan nama sebenarnya) dijemput dari sekolahnya oleh pelaku.

Karena para guru yang ada di TK tempat korban sekolah merasa mengenal tersangka SU, sebagai ayah kandung korban, sehingga besar dugaan para guru yang ada di sana mengizinkan saat oknum PNS itu menjemput Kembang dari sekolahnya.

Terkait tersangka SU yang menjemput korban pada saat itu dari sekolahnya, diketahui dari keterangan seorang guru di TK tersebut kepada ibunya yang datang ke sekolah sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Indonesia Bersikap Persuasif Bukan Represif soal Vaksin Covid-19

Lalu, diketahui juga tersangka SU membawa Kembang, anaknya itu ke rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Tersangka SU dan istrinya itu selama ini sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal dalam rumah tangga mereka," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah berselang empat hari kemudian, yakni pada Senin 18 Januari 2021.

Pada waktu itu korban yang diantar kembali oleh neneknya ke rumah ibunya, tapi sekitar pukul 16.00 WIB, gadis kecil itu tiba-tiba mengeluh sakit pada kemaluannya.

Baca juga: Rancang Vaksin Nusantara, Ini Penjelasan Eks Menkes Terawan, Klaim Ampuh Buat Kebal Covid-19

Ibu korban yang mendengar keluhan anaknya itu, langsung membawa kembang ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kakaknya itu, di kemaluan gadis itu ditemukan lecet serta ada cairan putih, terang AKP Ryan mengutip keterangan ibu korban di laporan Polisi Nomor LPB/22/I/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Januari 2021.

Pihaknya yang menerima pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa Kembang, anak di bawah umur itu langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dan keterangan para saksi serta korban, diduga kuat tersangka SU, yang tak lain ayah kandung korban sebagai pelakunya.

Halaman
12
Tags:
PNSIbuAyahBanda Aceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved