Breaking News:

Vaksin Covid

Epidemiolog Minta Pemerintah Indonesia Bersikap Persuasif Bukan Represif soal Vaksin Covid-19

WHO meminta negara-negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 tidak mewajibkan vaksinasi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Kementerian Kesehatan RI
Vaksinasi massal Covid-19 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) meminta negara-negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 tidak mewajibkan vaksinasi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan ahli epidemiologi dari Grifith University Australia, Dicky Budiman.

Ia menyoroti adanya denda administratif bagi warga Indonesia yang menolak divaksin.

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Menurut Dicky, WHO meminta negara-negara mempersuasi masyarakat agar mau divaksin, bukan serta-merta mewajibkan yang nantinya akan terkesan represif.

"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky Budiman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Dicky menilai hal terpenting yang dapat menyukseskan program vaksinasi adalah strategi komunikasi.

"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," terang Dicky.

Ia menambahkan, orang yang hendak divaksin harus datang dengan sukarela dan penuh kesadaran akan pentingnya vaksin, bukan karena takut didenda.

"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," tutup Dicky.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pasal 13A ayat (4) menyebutkan vaksinasi wajib bagi masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif."

Masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin lalu menolaknya akan mendapat sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian isi Pasal 13A ayat (5).

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Halaman
1234
Tags:
Vaksin Covid-19Covid-19Vaksin Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved