Breaking News:

Vaksin Covid

Epidemiolog Minta Pemerintah Indonesia Bersikap Persuasif Bukan Represif soal Vaksin Covid-19

WHO meminta negara-negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 tidak mewajibkan vaksinasi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Kementerian Kesehatan RI
Vaksinasi massal Covid-19 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."

Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).

Walaupun begitu, empat kelompok ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti yang ditayangkan Metro Siang, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Vaksin Covid-19, Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun.

1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.

2. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.

3. Tidak sering merasa kelelahan.

4. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut:

Hipertensi

Diabetes

Stroke

Kanker

Halaman
1234
Tags:
Vaksin Covid-19Covid-19Vaksin Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved