Terkini Daerah
Oknum PNS Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun, Korban Mengaku Kesakitan pada Ibu
SU (46) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menodai anaknya sendiri.
Editor: Mohamad Yoenus
“Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan,” ujar AKP didampingi Ryan, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK.
Baca juga: Kondisi Terkini Ririe Fairus setelah Ayus Sabyan Diterpa Isu Selingkuh dengan Nissa Sabyan
Kini tersangka SU mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diberitakan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satu instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. (Serambinews.com/ Misran Asri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya