Cerita Selebriti
Jennifer Jill Terancam hingga 12 Tahun Penjara, AKBP Ronaldo: Ada Pasal Lain yang Bisa Dikenakan
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa sosialita Jennifer Jill diduga melanggar kepemilikan obat terlarang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa sosialita Jennifer Jill diduga melanggar kepemilikan obat terlarang.
Oleh sebab itu, istri aktor Ajun Perwira tersebut bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun masa tahanan.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa Jennifer dapat ditahan lebih lama jika terbukti melanggar pasal lainnya.

Baca juga: Jennifer Jill Tertangkap Tangan Miliki Sabu-sabu, Pihak Kepolisian Bongkar Fakta-fakta Terbaru
Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang, Muncul Pakai Baju Tahanan
Hal ini dibeberkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (18/2/2021).
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, pihak kepolisian membeberkan fakta-fakta terkait penangkapan tersebut.
Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya Philo Paz Armad di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti pemeriksaan.
Dari penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu.
Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.
Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.
Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."