Cerita Selebriti
Jennifer Jill Terancam hingga 12 Tahun Penjara, AKBP Ronaldo: Ada Pasal Lain yang Bisa Dikenakan
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa sosialita Jennifer Jill diduga melanggar kepemilikan obat terlarang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.
AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."
"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.
Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Jennifer Jill Tetap Jadi Tersangka meski Hasil Tes Urine Negatif, Polisi Ungkap Status Ajun Perwira
Baca juga: Hasil Tes Urine Jennifer Jill Negatif Narkoba tapi Tetap Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasannya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.00:
Penuturan Ajun Perwira
Suami Jennifer, aktor Ajun Perwira juga sempat ikut ditahan meski kemudian dibebaskan.
Menurut Ajun, Jennifer dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibeberkan Ajun saat baru keluar dari Polres Metro Jakarta Barat setelah melalui pemeriksaan, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, Jennifer, Ajun dan seorang anaknya, Philo Paz Armand, ditahan pihak kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya diperiksa dan dites untuk mendapati kemungkinan penggunaan obat terlarang tersebut.
Jennifer kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, anak dan suaminya diizinkan untuk pulang.