Breaking News:

Terkini Daerah

Rumah Tangga Tak Akur, PNS Ini Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, SU (46) diringkus polisi.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi - Rumah Tangga Tak Akur, PNS Ini Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun 

Dari situlah, pihak keluarga melaporkan SU ke polisi.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan SU sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan,” kata Yudha.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SU kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.  (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Serambinews.com dengan judul Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya, dan BREAKING NEWS - Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung

Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)PemerkosaanPencabulanBanda Aceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved