Terkini Daerah
Rumah Tangga Tak Akur, PNS Ini Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, SU (46) diringkus polisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, SU (46) diringkus polisi.
Dilansir TribunWow.com, SU ditangkap seusai merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Tindakan asusila itu dilakukan SU di rumahnya yang terletak di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/1/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Cirta Yudha menyebut SU kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ditangkap akibat Cabuli Bocah, Ayah di Koja Tak Keberatan Jika Putrinya Dicabuli Pria Asing
Baca juga: Pria Ini Nekat 4 Kali Rudapaksa Adik Ipar di Empang hingga WC, Manfaatkan Kondisi Korban
Yudha mengatakan, rumah tangga SU dan sang istri tak berjalan baik.
Bahkan, SU sudah pisah rumah dengan istrinya.
"Tersangka SU dan istrinya sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal di dalam rumah tangga mereka," kata Yudha, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, tindakan asusila itu bermula saat SU menjemput korban di sekolahnya.
Para guru di Taman Kanak-kanak (TK) yang sudah mengenal sosok SU pun mengizinkan korban pulang dengan sang ayah.
Setelah itu, SU membawa korban ke rumahnya.
Di situlah SU melampiaskan nafsunya pada bocah empat tahun tersebut.
Kasus tersebut terungkap empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Januari 2021.
Baca juga: Berniat Mengajar Siswanya, Seorang Guru Malah Rudapaksa di Dalam Kamar Berulang Kali
Baca juga: Modus Pria di Palembang Rudapaksa Siswi SMP, Janjikan Biayai Sekolah hingga Belikan Motor
Kala itu, sang nenek mengantarkan korban pulang ke rumah ibunya.
Namun, tiba-tiba korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.
Setelah diperiksa, ternyata organ intim korban terluka dan terdapat bercak cairan putih.
Dari situlah, pihak keluarga melaporkan SU ke polisi.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan SU sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan,” kata Yudha.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SU kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Serambinews.com dengan judul Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya, dan BREAKING NEWS - Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung