Breaking News:

Terkini Nasional

Cuplik Sikap BJ Habibie, Said Didu: Penjara Itu untuk Penjahat, Bukan untuk yang Berbeda Pendapat

Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE.

Youtube/KompasTV
Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE, dalam acara SATU MEJA THE FORUM, KompasTV. Rabu (17/2/2021). 

Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.

Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan.

Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.

"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly.

Lihat videonya mulai menit 4.20:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)

Tags:
Muhammad Said DiduBJ HabibieJokowiKritikUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved