Terkini Nasional
Cuplik Sikap BJ Habibie, Said Didu: Penjara Itu untuk Penjahat, Bukan untuk yang Berbeda Pendapat
Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
"Sementara laporan-laporan pihak lain yang dianggap pro pemerintah itu tidak diproses," imbuhnya.
Lebih lanjut, di akhir penjelasannya, Said Didu menyinggung sikap dan pernyataan dari BJ Habibie yang berbunyi bahwa penjara bukanlah tempat untuk mereka yang berbeda pendapat.
Bahkan Said Didu mengingat saat BJ Habibie justru membebaskan semua tahanan politiknya dan menghentikan semua proses penyidikan dalam kasus terkait.
"Saya masih ingat betul, saya mengingat Pak Habibie pada saat dia mengatakan 'penjara itu hanya untuk penjahat, bukan tempat untuk yang berbeda pendapat," ucap Said Didu.
"Saya pikir kalau itu kita pegang semua, maka negara ini akan menjadi damai," tegasnya.
Simak video lengkapnya:
Ngaku Waswas, Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tokoh-tokoh yang kerap mengkritik pemerintah tidak akan dilaporkan, seperti Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla.
Baca juga: Bahas Kebebasan Kritik di Era Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: JK, SBY Sudah Mulai Gerah
Menanggapi pernyataan itu, Refly Harun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE turut direvisi, bahkan dicabut, karena dapat menjerat seseorang dengan pasal karet.
"Ketika Presiden Jokowi yang merencanakan untuk mengubah UU ITE, saya mendukung," tegas Refly Harun.
Ia menyebut UU ITE justru dapat berbalik menjadi senjata untuk menjerat orang yang bersikap kritis.
"Bahkan saya mendukung undang-undang itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mempersangkakan orang yang kritis kepada penguasa atau pemerintahan," paparnya.
Meskipun Mahfud MD sudah memastikan para pengkritik akan selalu aman, Refly mengaku tetap ada rasa khawatir.