Terkini Nasional
Cuplik Sikap BJ Habibie, Said Didu: Penjara Itu untuk Penjahat, Bukan untuk yang Berbeda Pendapat
Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, Said Didu lantas mengungkit sikap dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie dalam menyikapi kritik dan perbedaan pendapat.
Said Didu juga mengutip satu pernyataan BJ Habibie yang mengatakan bahwa penjara hanya untuk para penjahat, bukan tempat bagi yang berbeda pendapat.
Hal itu disampaikan dalam acara SATU MEJA THE FORUM 'KompasTV', Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap
Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset
Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris Kemeterian BUMN itu mulanya mengatakan ada tiga poin penting dalam penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan.
"Satu adalah materi hukumnya, peraturan perundangannya harus objektif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sangat tegas dan tidak multi tafsir," ujar Said Didu.
"Kedua aparat hukumya harus objektf dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun," imbuhnya.
Selain dua syarat tersebut, faktor yang menentukan lainnya adalah di tangan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menggunakan atau mencampuri penegak hukum yang bersifat independen.
Apalagi dikatakan Said Didu digunakan untuk kepentingan pemerintah itu sendiri.
"Dan syarat ketiga adalah penguasa tidak boleh menggunakan hukum untuk menyisihkan lawan-lawan yang berbeda, pihak-pihak yang berbeda dengan pemerintah," kata Said Didu.
Terkait hal itu, Said Didu mencontohkan kasus yang dialami oleh teman-teman aktivis di KAMI yang ditahan.
Dirinya lalu mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum, khususnya menyoal UU ITE.
Baca juga: Apresiasi Jokowi Insaf soal UU ITE, Haris Azhar: Presiden Tahu Tidak Ada Polres Lakukan Pidana?
Pasalnya menurutnya, tidak semua kasus pelanggaran UU ITE bisa langsung ditindaklanjuti, khususnya yang sejalan dengan pemerintah.
"Teman-teman saya KAMI masih di penjara hanya karena penafsiran Undang-undang ITE," ungkapnya.