Terkini Nasional
Apresiasi Jokowi Insaf soal UU ITE, Haris Azhar: Presiden Tahu Tidak Ada Polres Lakukan Pidana?
Aktivis HAM Haris Azhar mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (16/2/2021).
Diketahui sebelumnya Jokowi meminta kepolisian lebih selektif dan hati-hati dalam menimpakan pasal UU ITE kepada tersangka kasus.

Baca juga: Pahami Jokowi Galau soal Pasal Karet UU ITE, Wamekumham Beberkan Asal-usulnya Mencomot dari KUHP
Ia juga mengungkap kemungkinan UU ITE harus direvisi jika dirasa tidak menciptakan keadilan.
Menanggapi pernyataan presiden, Haris Azhar menyebutnya sebagai momentum yang baik.
"Saya mau meng-capture atau menangkap persoalan ini sebagai sebuah momentum politik yang datang dari orang yang nomor satu di republik ini," ungkap Haris Azhar.
"Sebelum ke pasal karet, Undang-undang ITE, dan soal situasi, saya mau menangkap dulu momentum ini," tambah dia.
Ia menilai sikap presiden sebagai rasa insaf atas dampak kebijakan mereka sendiri.
Sebagai contoh, Haris menyebut ada berbagai kasus di daerah di mana penyalahgunaan pasal seringkali terjadi.
Haris menilai presiden tidak mungkin mengurus kasus kecil semacam itu, sehingga momen pernyataan Jokowi terkait revisi UU ITE disambut baik.
Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset
"Momentum ini harus dijaga dan dipelihara sebagai sebuah keinsafan penguasa terhadap apa yang mereka lakukan secara sengaja maupun tidak sengaja," pesan Haris.
"Maksudnya begini, presiden tahu enggak kalau ada polres di mana melakukan pemidanaan sampai ke pengadilan? 'Kan presiden enggak tahu soal itu," lanjut dia.
"Momentum ini harus di-capture dulu, ditangkap dulu," tambah Direktur Eksekutif Lokataru ini.
Selanjutnya, Haris menjabarkan ada dua tindakan yang harus dilakukan, yakni dari segi politis dan akademis.