Breaking News:

Terkini Nasional

Cuplik Sikap BJ Habibie, Said Didu: Penjara Itu untuk Penjahat, Bukan untuk yang Berbeda Pendapat

Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE.

Youtube/KompasTV
Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE, dalam acara SATU MEJA THE FORUM, KompasTV. Rabu (17/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir TribunWow.com, Said Didu lantas mengungkit sikap dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie dalam menyikapi kritik dan perbedaan pendapat.

Said Didu juga mengutip satu pernyataan BJ Habibie yang mengatakan bahwa penjara hanya untuk para penjahat, bukan tempat bagi yang berbeda pendapat.

Hal itu disampaikan dalam acara SATU MEJA THE FORUM 'KompasTV', Rabu (17/2/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap

Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset

Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris Kemeterian BUMN itu mulanya mengatakan ada tiga poin penting dalam penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan.

"Satu adalah materi hukumnya, peraturan perundangannya harus objektif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sangat tegas dan tidak multi tafsir," ujar Said Didu.

"Kedua aparat hukumya harus objektf dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun," imbuhnya.

Selain dua syarat tersebut, faktor yang menentukan lainnya adalah di tangan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menggunakan atau mencampuri penegak hukum yang bersifat independen.

Apalagi dikatakan Said Didu digunakan untuk kepentingan pemerintah itu sendiri.

"Dan syarat ketiga adalah penguasa tidak boleh menggunakan hukum untuk menyisihkan lawan-lawan yang berbeda, pihak-pihak yang berbeda dengan pemerintah," kata Said Didu.

Terkait hal itu, Said Didu mencontohkan kasus yang dialami oleh teman-teman aktivis di KAMI yang ditahan.

Dirinya lalu mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum, khususnya menyoal UU ITE.

Baca juga: Apresiasi Jokowi Insaf soal UU ITE, Haris Azhar: Presiden Tahu Tidak Ada Polres Lakukan Pidana?

Pasalnya menurutnya, tidak semua kasus pelanggaran UU ITE bisa langsung ditindaklanjuti, khususnya yang sejalan dengan pemerintah.

"Teman-teman saya KAMI masih di penjara hanya karena penafsiran Undang-undang ITE," ungkapnya.

"Sementara laporan-laporan pihak lain yang dianggap pro pemerintah itu tidak diproses," imbuhnya.

Lebih lanjut, di akhir penjelasannya, Said Didu menyinggung sikap dan pernyataan dari BJ Habibie yang berbunyi bahwa penjara bukanlah tempat untuk mereka yang berbeda pendapat.

Bahkan Said Didu mengingat saat BJ Habibie justru membebaskan semua tahanan politiknya dan menghentikan semua proses penyidikan dalam kasus terkait.

"Saya masih ingat betul, saya mengingat Pak Habibie pada saat dia mengatakan 'penjara itu hanya untuk penjahat, bukan tempat untuk yang berbeda pendapat," ucap Said Didu.

"Saya pikir kalau itu kita pegang semua, maka negara ini akan menjadi damai," tegasnya.

Simak video lengkapnya:

Ngaku Waswas, Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir jika mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tokoh-tokoh yang kerap mengkritik pemerintah tidak akan dilaporkan, seperti Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla.

Baca juga: Bahas Kebebasan Kritik di Era Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: JK, SBY Sudah Mulai Gerah

Menanggapi pernyataan itu, Refly Harun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE turut direvisi, bahkan dicabut, karena dapat menjerat seseorang dengan pasal karet.

"Ketika Presiden Jokowi yang merencanakan untuk mengubah UU ITE, saya mendukung," tegas Refly Harun.

Ia menyebut UU ITE justru dapat berbalik menjadi senjata untuk menjerat orang yang bersikap kritis.

"Bahkan saya mendukung undang-undang itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mempersangkakan orang yang kritis kepada penguasa atau pemerintahan," paparnya.

Meskipun Mahfud MD sudah memastikan para pengkritik akan selalu aman, Refly mengaku tetap ada rasa khawatir.

Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.

Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan.

Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.

"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly.

Lihat videonya mulai menit 4.20:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)

Tags:
Muhammad Said DiduBJ HabibieJokowiKritikUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved