Terkini Nasional
Pahami Jokowi Galau soal Pasal Karet UU ITE, Wamekumham Beberkan Asal-usulnya Mencomot dari KUHP
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kemungkinan UU ITE mengandung pasal karet alias multitafsir.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Momentum ini harus ditangkap dulu, dengan momentum tersebut saya mau bilang bahwa ada sejumlah tindakan yang simultan. Satu tindakan politis yang simultan, yang sifatnya memulihkan."
"Yang kedua harus dilakukan tindakan yang akademis terhadap legislasi, misalnya menyusun naskah akademis," pungkasnya.
Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?
Lebih lanjut, Haris Azhar lalu menyinggung soal penanganan kasus yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya untuk penindakan pelanggaran UU ITE.
Selain itu di satu sisi dari pelapornya yang juga memanfaatkan UU ITE untuk menjatuhkan lawannya.
"Dalam kasus-kasus tersebut barang buktinya itu banyak yang tidak tepat, penanganan kasusnya tidak tepat, motif pemidanaanya juga politis," ungkap Hariz Azhar.
"Ada lagi yang motifnya bisnis, persaiangan bisnis, enggak seneng sama itu, kita laporin saja, ini ada celah. Ada lagi yang motifnya politik lokal," imbuhnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)