Breaking News:

Terkini Nasional

Pahami Jokowi Galau soal Pasal Karet UU ITE, Wamekumham Beberkan Asal-usulnya Mencomot dari KUHP

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kemungkinan UU ITE mengandung pasal karet alias multitafsir.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). 

"Kalau kita kembali ke dalam substansi yang ada di dalam UU ITE, ketika UU ITE tidak menjelaskan secara prinsip, misalnya apa itu penghinaan, pernyataan kebencian, dan permusuhan, itu semua dikembalikan kepada KUHP," terang Edward.

"Formulasi yang ada di dalam UU ITE itu campur-baur antara delik aduan dan yang bukan delik aduan," lanjut Wamenkumham.

"Mungkin dari sisi ini saya bisa menerima kegalauan Bapak Presiden," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 3.50:

Haris Azhar Sebut Permintaan Jokowi Jadi Momentum Baik

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyambut baik sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain meminta masyarakat aktif mengkritik, Jokowi juga mengisyaratkan akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang, Selasa (16/2/2021), Haris Azhar mengatakan hal itu sebagai sebuah momentum, khususnya untuk kebaikan dalam berdemokrasi.

Baca juga: Jokowi Isyaratkan akan Revisi UU ITE, Minta Listyo Sigit dan Polri Selektif dalam Menerima Pelaporan

Baca juga: Respons Anies Baswedan soal Seruan Kritik dari Jokowi: Kupingnya Enggak Boleh Tipis

"Saya mau meng-capture atau menangkap persoalan ini sebagai sebuah momentum politik yang datang dari orang yang nomor satu di republik ini," ujar Haris Azhar.

"Sebelum ke pasal karet, UU ITE dan soal situasi, saya mau nangkep dulu momentum ini."

Haris Azhar menyebut momentum tersebut bisa menjadi bentuk keinsafan dari pemerintah yang selama ini dituding bersikap otoriter.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Oleh karenanya, ia meminta momentum langka itu bisa disikapi dan dimanfaatkan dengan baik.

Dirinya pun mendesak supaya ada tindakan lanjutan atas dua sikap yang ditunjukkan oleh orang penting nomor satu di Indonesia saat ini.

"Karena momentum ini harus dipelihara dan dijaga sebagai sebuah keinsafan penguasa, terhadap apa yang mereka lakukan secara sengaja maupun tidak sengaja," kata Hariz Azhar.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Edward Omar Sharif HiariejUU ITEJokowiMenteri Hukum dan HAMKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved