Breaking News:

Terkini Nasional

Pahami Jokowi Galau soal Pasal Karet UU ITE, Wamekumham Beberkan Asal-usulnya Mencomot dari KUHP

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kemungkinan UU ITE mengandung pasal karet alias multitafsir.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kemungkinan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet alias multitafsir.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Metro Hari Ini, Selasa (16/2/2021).

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi lebih selektif dan hati-hati dalam menimpakan pasal UU ITE kepada tersangka kasus.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kemungkinan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet, Selasa (16/2/2021).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kemungkinan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet, Selasa (16/2/2021). (Capture YouTube Metro TV)

Baca juga: Sebut Momentum Baik Presiden Jokowi Minta Tinjau UU ITE , Hariz Azhar: Banyak yang Tidak Tepat

Ia juga mengungkap kemungkinan UU ITE harus direvisi jika dirasa tidak menciptakan keadilan.

Menanggapi hal itu, Wamenkumham Edward mengaku memahami dapat memahami kekhawatiran Jokowi.

"Memang saya bisa memahami kegalauan Bapak Presiden, karena memang UU ITE itu kalau kita bicara dalam konteks hukum pidana itu dibagi menjadi tiga, sebetulnya," papar Edward.

"Yang dikatakan oleh Bapak Presiden di mana media elektronik atau dunia maya digunakan sebagai tempat melakukan kejahatan," lanjut dia.

Edward lalu menjelaskan awal mula UU ITE dibentuk mengacu kepada KUHP.

Ada sejumlah pasal dari KUHP yang kemudian dimasukkan dalam UU ITE.

Namun sayangnya pasal-pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga berpotensi menjadi pasal karet alias multitafsir.

Baca juga: Bahas Jokowi Minta Dikritik, Mahfud MD Minta Hapus Istilah Cebong Vs Kadrun: Kurang Beradab

"Memang ketika undang-undang itu dibuat pada tahun 2008, itu mengambil sejumlah pasal dari KUHP kemudian dimasukkan ke dalam pasal 27, 28, dan 29," kata Edward.

"Memang tidak ada penjelasan lebih lanjut. Kemudian oleh aparat penegak hukum memang bisa multitafsir," jelasnya.

Edward menerangkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan kebingungan adalah terkait definisi penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.

Ia membandingkan dengan KUHP yang secara rinci menjelaskan definisi pidana tersebut.

Namun definisi itu disusutkan ketika masuk dalam UU ITE.

"Kalau kita kembali ke dalam substansi yang ada di dalam UU ITE, ketika UU ITE tidak menjelaskan secara prinsip, misalnya apa itu penghinaan, pernyataan kebencian, dan permusuhan, itu semua dikembalikan kepada KUHP," terang Edward.

"Formulasi yang ada di dalam UU ITE itu campur-baur antara delik aduan dan yang bukan delik aduan," lanjut Wamenkumham.

"Mungkin dari sisi ini saya bisa menerima kegalauan Bapak Presiden," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 3.50:

Haris Azhar Sebut Permintaan Jokowi Jadi Momentum Baik

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyambut baik sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain meminta masyarakat aktif mengkritik, Jokowi juga mengisyaratkan akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang, Selasa (16/2/2021), Haris Azhar mengatakan hal itu sebagai sebuah momentum, khususnya untuk kebaikan dalam berdemokrasi.

Baca juga: Jokowi Isyaratkan akan Revisi UU ITE, Minta Listyo Sigit dan Polri Selektif dalam Menerima Pelaporan

Baca juga: Respons Anies Baswedan soal Seruan Kritik dari Jokowi: Kupingnya Enggak Boleh Tipis

"Saya mau meng-capture atau menangkap persoalan ini sebagai sebuah momentum politik yang datang dari orang yang nomor satu di republik ini," ujar Haris Azhar.

"Sebelum ke pasal karet, UU ITE dan soal situasi, saya mau nangkep dulu momentum ini."

Haris Azhar menyebut momentum tersebut bisa menjadi bentuk keinsafan dari pemerintah yang selama ini dituding bersikap otoriter.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Oleh karenanya, ia meminta momentum langka itu bisa disikapi dan dimanfaatkan dengan baik.

Dirinya pun mendesak supaya ada tindakan lanjutan atas dua sikap yang ditunjukkan oleh orang penting nomor satu di Indonesia saat ini.

"Karena momentum ini harus dipelihara dan dijaga sebagai sebuah keinsafan penguasa, terhadap apa yang mereka lakukan secara sengaja maupun tidak sengaja," kata Hariz Azhar.

"Momentum ini harus ditangkap dulu, dengan momentum tersebut saya mau bilang bahwa ada sejumlah tindakan yang simultan. Satu tindakan politis yang simultan, yang sifatnya memulihkan."

"Yang kedua harus dilakukan tindakan yang akademis terhadap legislasi, misalnya menyusun naskah akademis," pungkasnya.

Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?

Lebih lanjut, Haris Azhar lalu menyinggung soal penanganan kasus yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya untuk penindakan pelanggaran UU ITE.

Selain itu di satu sisi dari pelapornya yang juga memanfaatkan UU ITE untuk menjatuhkan lawannya.

"Dalam kasus-kasus tersebut barang buktinya itu banyak yang tidak tepat, penanganan kasusnya tidak tepat, motif pemidanaanya juga politis," ungkap Hariz Azhar.

"Ada lagi yang motifnya bisnis, persaiangan bisnis, enggak seneng sama itu, kita laporin saja, ini ada celah. Ada lagi yang motifnya politik lokal," imbuhnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Edward Omar Sharif HiariejUU ITEJokowiMenteri Hukum dan HAMKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved