Breaking News:

Viral Medsos

Nasib 3 Pengendara Moge yang Viral Langgar Ganjil Genap di Bogor, Kena Denda Maksimal

Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan hukuman dena maksimal oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. 

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas TV
Rombongan moge tidak mendapatkan pemeriksaan surat rapid antigen saat melintas menuju Puncak. 

TRIBUNWOW.COM - Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan hukuman dena maksimal oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, denda maksimal tersebut sudah dibayar oleh tiga pengendara moge yang videonya viral.

"Dikenakan denda maksimal sesuai aturan, sudah diselesaikan juga," kata Bima Arya.

Baca juga: Sosok Pengendara Moge yang Viral Lolos Ganjil Genap, Lihat Penampakannya saat Dibawa Pakai Truk

 Bima juga menerangkan ada sejumlah pertimbangan mengapa tiga pengendara moge itu dikenakan sanksi maksimal.

"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.

Sementara itu satu dari tiga pengendara moge mengaku sudah membayar sanksi tersebut.

"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.

Lalu berapa sanksi maksimal yang dibayar 3 pengendara moge?

Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

"Bapak kami tetapkan sebagai pelanggar ganjil genap dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu," kata petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan.

Kemudian ketiganya setuju untuk dikenakan denda maksimal.

Selanjutnya para pelanggar langsung membayar sanksi tersebut yang langsung ditransfer menggunakan M-Banking dan transfer.

Ngaku Tak Tahu Aturan Ganjil Genap

"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu,
sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," kata satu dari 3 pengendara moge tersebut.

Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Motor Gede (Moge)Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Bogorganjil genapBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved