Viral Medsos
Nasib 3 Pengendara Moge yang Viral Langgar Ganjil Genap di Bogor, Kena Denda Maksimal
Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan hukuman dena maksimal oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Editor: Lailatun Niqmah
"Ada giat aja, kumpul di Puncak," ungkapnya.
Kronologi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.
"Berangkat dari Bintaro sekitar puku 06.00 WIB pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Rombongan moge ini lantas kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat rombongan melintas petugas di check point sedang sholat jumat.
"11.30 WIB sampai 13.00 WIB melaksanakan break sholat jumat, sehingga mereka tidak ada diskriminasi, kalau emmang ada petugas pasti akan dilakukan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut.
Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.
"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut.
1. Harfadi, Harley Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.
"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley Davidson warna orange AG 5177 REZ
3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley Davidson 6289 ML.