Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Minta Dikritik, Ini 3 Aktivis yang Harus Berurusan dengan Polisi karena Kritik Pemerintah

Undang-undang ITE di era reformasi selama ini menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya lantaran banyak kasus yang terjadi.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). - ILUSTRASI, Jokowi Minta Dikritik, Ini 3 Aktivis yang Harus Berurusan dengan Polisi karena Kritik Pemerintah 

Feri menduga pemanggilan tersebut bertujuan untuk meredam aksi demonstrasi lanjutan. Pasalnya ia mendengar beberapa simpul gerakan aksi massa juga akan dipanggil oleh kepolisian.

"Saya pikir targetnya memang agar demonstrasi berhenti kemudian beberapa simpul demonstrasi itu juga mau dipanggil," kata Feri saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).

Adapun dalam kasus perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.

Awalnya, Polda Sumatera Barat menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Lalu, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Jokowi Minta Dikritik dan Nasib Aktivis yang Berhadapan dengan Polisi akibat Mengkritik

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiPolisiUU ITEDandhy Dwi LaksonoAnanda BaduduFeri AmsariUGM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved