Terkini Nasional
Jokowi Minta Dikritik, Ini 3 Aktivis yang Harus Berurusan dengan Polisi karena Kritik Pemerintah
Undang-undang ITE di era reformasi selama ini menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya lantaran banyak kasus yang terjadi.
Editor: Mohamad Yoenus
Feri menduga pemanggilan tersebut bertujuan untuk meredam aksi demonstrasi lanjutan. Pasalnya ia mendengar beberapa simpul gerakan aksi massa juga akan dipanggil oleh kepolisian.
"Saya pikir targetnya memang agar demonstrasi berhenti kemudian beberapa simpul demonstrasi itu juga mau dipanggil," kata Feri saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Adapun dalam kasus perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
Awalnya, Polda Sumatera Barat menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Lalu, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Jokowi Minta Dikritik dan Nasib Aktivis yang Berhadapan dengan Polisi akibat Mengkritik