Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Minta Dikritik, Ini 3 Aktivis yang Harus Berurusan dengan Polisi karena Kritik Pemerintah

Undang-undang ITE di era reformasi selama ini menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya lantaran banyak kasus yang terjadi.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). - ILUSTRASI, Jokowi Minta Dikritik, Ini 3 Aktivis yang Harus Berurusan dengan Polisi karena Kritik Pemerintah 

TRIBUNWOW.COM – Permintaan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah ditanggapi sinis oleh sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat.

Pasalnya, mereka khawatir kritik yang disampaikan berujung pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang ITE di era reformasi selama ini menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya lantaran banyak kasus yang terjadi.

Baca juga: Pengamat Minta Jokowi Tertibkan Buzzer Terlebih Dahulu sebelum Minta untuk Dikritik

Baca juga: Warganet Takut Dijerat UU ITE jika Kritik Jokowi, Kominfo Tetap Persilakan: Banyak Misinterpretasi

Beberapa orang yang mulanya menyampaikan kritik kemudian harus berhadapan dengan polisi karena dijerat UU ITE.

Selain dijerat UU ITE, beberapa aktivis yang mengkritik pemerintah juga dipanggil polisi dengan alasan berstatus sebagai saksi.

Situasi yang sedemikian rupa membuat masyarakat semakin pesimis menanggapi permintaan Jokowi agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Berikut sejumlah aktivis yang harus berurusan dengan polisi karena kritiknya terhadap pemerintah:

1. Dandhy Dwi Laksono

Sutradara, aktivis, dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada September 2019. Dandy ditangkap lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 23 September 2019, Dandhy memang aktif me-retweet unggahan yang mengangkat soal kisruh di Papua.

Ada juga beberapa twitnya yang khusus membahas soal peristiwa tersebut. Ia juga membuat utas (thread) dengan mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua.

Dalam sejumlah twitnya tersebut Dandhy menyampaikan kondisi kerusuhan di Papua yang merupakan buntut dari perlakukan rasialis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiPolisiUU ITEDandhy Dwi LaksonoAnanda BaduduFeri AmsariUGM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved