Breaking News:

Terkini Nasional

Warganet Takut Dijerat UU ITE jika Kritik Jokowi, Kominfo Tetap Persilakan: Banyak Misinterpretasi

Kominfo menjelaskan ada dua batasan dalam UU ITE jika mengkritik seseorang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ada dua batasan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika mengkritik seseorang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (10/2/2021).

Diketahui Jokowi meminta masyarakat aktif memberikan kritik dan masukan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berangkat meninjau gempa di Sulawesi Barat, Selasa (19/1/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berangkat meninjau gempa di Sulawesi Barat, Selasa (19/1/2021). (Humas Kemensetneg)

Baca juga: Viral Cuitan Akun Aliansi Mahasiswa UGM, Ucap Selamat pada Jokowi yang Jadi Juara Umum Lomba

Setelah pernyataan Jokowi menjadi viral, warganet khawatir kritik yang disampaikan ke pemerintah justru akan dijerat UU ITE.

Henri Subiakto membantah hal tersebut dengan menilai ada banyak yang selama ini salah tafsir terhadap UU ITE.

"Memang selama ini kadang kala di lapangan itu ada yang menginterpretasi secara kurang tepat secara Undang-undang ITE," kata Henri Subiakto.

Menurut dia, UU ITE sudah secara spesifik menyebut ujaran yang dapat digugat.

"Yang dilarang Undang-undang ITE itu, satu, menyerang kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal. Tuduhan itu kemudian didistribusikan atau ditransmisikan lewat informasi atau transaksi elektronik, itu yang dilarang," papar Henri.

Baca juga: Pramono Anung Ikut Suarakan Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Gue Ingin Lo Tegaskan Maksud

Ujaran kedua yang dilarang adalah menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Hanya dua larangan yang paling utama itu. Yang kedua adalah menyebarkan informasi untuk tujuannya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata pakar komunikasi ini.

Selain dua larangan utama itu, segala ujaran kritik kepada pemerintah dipersilakan.

Henri memastikan warganet tidak dapat dijerat UU ITE jika tidak melanggar dua hal tadi.

"Yang lain-lain boleh. Mengkritik, enggak setuju, menganggap kebijakan keliru dengan argumentasi itu boleh," kata Henri.

"Undang-undang tidak akan bisa mengenainya selama memang diterapkan secara benar," tutupnya.

Lihat videonya mulai menit 6.00:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
WarganetKritikJokowiKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)UU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved