Breaking News:

Artis Terjerat Kasus Narkoba

6 Fakta Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi: Tak Sendiri saat Ditangkap, Akui Gagal Lawan Adiksi

Pedangdut Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya. Ia diamankan polisi pada Kamis (4/2/2021).

Editor: Mohamad Yoenus
YouTUbe TB Channel
Ridho Rhoma ditangkap Polisi lagi karena kasus narkoba, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu kembali diamankan polisi pada Kamis (4/2/2021).

Pria 32 tahun itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Ridho Rhoma Menangis Putus Asa saat Minta Maaf, Rhoma Irama Beri Peringatan Keras untuk Anaknya

Baca juga: Ridho Rhoma Akui Gagal Melawan Kacanduan Narkoba, Suaranya Parau saat Minta Maaf: Saya Ingin Sembuh

Rhoma Irama menyambut kebebasan putranya, Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Rhoma Irama menyambut kebebasan putranya, Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Berikut ini sederet fakta penangkapan Ridho Rhoma yang kembali tersandung kasus narkoba, dihimpun Tribunnews.com:

1. Kronologi 

Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Dari tiga orang tersebut adalah Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.

Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.

"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).

 

Baca juga: Permintaan Maaf Ridho Rhoma setelah Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya: Saya Gagal Melawan Adiksi

Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Ingin Sembuh dari Ini

2. Positif Amphetamin dan Methamphetamine

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke kantor polisi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah melakukan tes deteksi Covid-19, dan ternyata ketiganya negatif.

Saat dites urine, hasilnya Ridho Rhoma positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.

Sedangkan dua orang lainnya negatif, dan akhirnya dijadikan saksi dalam hal ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ridho RhomanarkobaJakarta SelatanRhoma IramaApartemenPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved