Tekini Daerah
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Probolinggo
Polisi tetapkan empat tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021).
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Empat orang dengan inisial BD, BB, RS dan FR ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Probolinggo atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Krasan, Jawa Timur, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Diketahui BD, BB, RS dan FR masih memiliki hubungan kerabat dengan pasien Covid-19 yang meninggal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyebut bahwa empat tersangka tersebut naik status dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman kasus.
Baca juga: Dokter Sarankan Wanita Tunda Kehamilan Dua Bulan setelah Suntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Baca juga: Sebut Program Vaksinasi Semakin Cepat, Prof. Wiku Tegaskan Belum Tercipta Herd Immunity Covid-19
“Setelah kami dalami, terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Waluyo Jati Krasan, hari ini empat orang naik menjadi tersangka. Kami menetapkan ada empat orang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut, kata Rizki dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pada Kamis (4/2/2021).
Kronologi
Dikutip dari TribunWow.com dari Kompas.com, R seorang warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo meninggal dunia dengan status sebagai pasien positif Covid-19.
Pasien tersebut meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan selama beberapa hari.
Petugas tenaga kesehatan bersama anggota Polri, Satpol PP dan TNI memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga agar jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Belum usai berkomunikasi, sebanyak 100 warga Desa Kalibuntu tiba-tiba menerobos masuk ke rumah sakit.
Gerombolan yang terdiri dari pria dan ibu-ibu tersebut terlihat emosi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Tentu aksi itu melanggar protokol kesehatan, apalagi jenazah juga dimakamkan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan pula. Atas kejadian itu, hari ini kami berkoordinasi dengan satgas kabupaten untuk menyikapi apa langkah yang akan dilakukan,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Senin (19/1/2021).
Tindakan anarkis tersebut terekam dalam sebuah video yang sudah terkonfirmasi dan sempat viral di media sosial.
Dalam video juga terdengar sumpah serapah yang dilontarkan gerombolan tersebut.
Sebanyak 100 orang tersebut kemudian membawa pulang jenazah pasien Covid-19 menggunakan mobil pikap menuju rumah duka.
Baca juga: Cerita Pasien Covid-19 Sulitnya Cari Rumah Sakit, Nekat Nyetir Sendiri Pakai Selang Oksigen
Upaya pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa ini tidak bisa dikendalikan dan dicegah oleh Polisi serta petugas RSUD.