Tekini Daerah
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Probolinggo
Polisi tetapkan empat tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021).
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
“Mereka sudah tidak terkendali dan tidak mau mendengar masukan dari petugas sehingga terjadi pengambilan paksa jenazah,” kata Ferdy.
Selain mengacuhkan protokol kesehatan, Ferdy Irawan juga mengatakan jika aksi tersebut sudah melanggar aturan.
“Terkait aspek hukum, tentu saja kita akan menegakkan hukum, siapa yang memprovokasi dan melakukan perlawnan kepada petugas yang mengamankan di rumah sakit. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk tahap selanjutnya,” imbuh Ferdy, Senin (18/1/2021).
Akibat aksi pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa tersebut sejumlah fasilitas rumah sakit rusak.
Keluarga Menyesal
Baiki Muhammad, keponakan dari jenazah pasien Covid-19 mengaku menyesal.
Menurut kesaksiannya, aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 tersebut terjadi karena warga spontan berkumpul dan menjemput paksa jenazah.
“Kami dari keluarga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan. Kami siap mematuhi segala proses hukum yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Dan tentunya kami menghimbau agar tidak ada lagi kejadian serupa serta kami berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Baiki.
Baca juga: Sudah Disuntik Vaksin Bukan Berarti 100 Persen Bebas Covid-19, Ini yang Harus Anda Lakukan
Tracing dan Tes Swab Massal
Seusai peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh 100 orang di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Satgas Penanganan Covid-19 Probolinggo melakukan tracing tes swab.
Tes dilakukan pada orang-orang yang terlibat dalam aksi penjemputan paksa tersebut.
Tes swab massal itu telah dilakukan di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Berikut Kelompok Masyarakat yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Termasuk Anak-anak
Ferdy Irawan kemudian menjelaskan bahwa ada 12 orang yang datang secara sukarela ke Mapolres Probolinggo.
12 orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu berstatus sebagai saksi.
Mereka diperiksa petugas sesuai dengan peran dalam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19.