Breaking News:

Terkini Nasional

Gugatannya Ditolak, Rizal Ramil Sebut MK Konyol: Bukan Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Kekuasaan

Ekonom senior Rizal Ramli menyebut konyol Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatannya soal presidential threshold.

YouTube/Karni Ilyas Club
Kepada Karni Ilyas, Ekonom senior Rizal Ramli menyebut konyol Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Ekonom senior Rizal Ramli menyebut konyol Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, bahkan dirinya menyebut MK saat ini bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Kekuasaan.

Hal itu diungkapkannya kepada Karni Ilyas dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021).

Ekonom senior Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021).
Ekonom senior Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021). (YouTube/Karni Ilyas Club)

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Rizal Ramli: Demokrasi Kita Demokrasi Kriminal

Baca juga: Amien Rais Minta Kapolri Listyo Sigit Batalkan PAM Swakarsa: Punya Potensi Terjadi Proxy Killing

Dalam kesempatan itu, Rizal Ramli mulanya menyinggung soal gugatannya ke MK yang ditolak terkait penghapusan ataupun penurunan sistem presidential threshold atau ambang batas dalam pemilu.

Menurutnya, dalam memberikan penolakan, MK tidak memberikan alasan yang tepat atau yang bisa diterima secara nalar.

Ia mengatakan alasan MK menolak gugatannya adalah karena disebut tidak memenuhi legal standing.

"Ini sih betul-betul konyol," ujar Rizal Ramli.

Dirinya lantas menyinggung fungsi dari dibentuknya MK.

Rizal Ramli menyebut fungsi MK saat ini sudah berubah, tidak lagi membela konstitusi, melainkan justru membela penguasa.

Oleh karenanya, menurutnya, MK saat ini bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Kekuasaan.

"Dulu waktu bikin Mahkamah Konstitusi ini, idenya memang bagus, kalau ada masalah dari Undang-Undang bisa diajukan ke MK," kata Rizal Ramli.

"Dalam praktiknya kalau kita lihat keputusan-keputusan MK selama dua tahun terakhir, dia itu bukan mahkamah konstitusi, tetapi mahkamah kekuasaan."

"Dengar yang kuasa, dengar eksekutif maunya apa, bukan mempertahankan konstitusi," jelasnya.

Baca juga: Alasan Gugat Langsung ke MK Bareng Rizal Ramli, Refly Harun: Bukan Tidak Percaya Diri ke DPR

Lebih lanjut, mantan Menko Maritim itu menegaskan bahwa sistem presidential threshold itulah yang merusak proses demokrasi di Tanah Air.

Sehingga ia mendesak kepada pemerintah supaya presidential threshold itu bisa dihapuskan sehingga membuat demokrasi menjadi lebih adil dan fair. 

Halaman
123
Tags:
presidential thresholdRizal RamliMahkamah Konstitusi (MK)Karni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved