Breaking News:

Kabar Tokoh

Alasan Gugat Langsung ke MK Bareng Rizal Ramli, Refly Harun: Bukan Tidak Percaya Diri ke DPR

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukannya bersama Rizal Ramli.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Refly Harun
Rizal Ramli dan Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (29/12/2020). Rizal Ramli prediksikan ekonomi di 2021 anjlok. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukannya bersama ekonom Rizal Ramli.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (18/1/2021).

Diketahui sebelumnya Refly Harun dan Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah (presidential treshold).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Terbaru, Refly Harun memberi tanggapan terkait gugatan presidential treshold ditolak MK.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Terbaru, Refly Harun memberi tanggapan terkait gugatan presidential treshold ditolak MK. (Youtube/Refly Harun)

Baca juga: Rizal Ramli Tuduh Jusuf Kalla Menjegalnya agar Tak Jadi Menteri, JK: Dia Bikin Isu

Menurut Refly, aturan ambang batas itu tidak masuk akal karena akan mengurangi calon kepala daerah berpontensi yang hendak mengajukan diri tetapi terbatas pada dukungan partai.

Refly kemudian menjelaskan alasannya mengajukan keberatan langsung ke MK, bukannya di DPR terlebih dulu.

"Bukan tidak percaya diri, tapi ini 'kan ada dua jalan," jelas Refly Harun.

"Jalan ke MK, jalan juga ke DPR," terangnya.

Selain itu, ia menyoroti kecenderungan partai-partai yang ada di DPR lebih banyak yang mendukung presidential treshold.

Ia menilai akan kurang efektif jika mengajukan gugatan ke DPR.

"Kita di DPR kita tahu partai-partai yang sekarang adalah partai yang mempertahankan presidential treshold dengan sangat luar biasa," papar Refly.

Dalam tayangan yang sama, pakar politik Hanta Yudha menganalisis urgensi penghapusan presidential treshold.

Baca juga: Gugatan Rizal Ramli soal Pilpres Ditolak MK, Refly Harun: Kita Disodorkan pada Pilihan yang Terbatas

Ia menerangkan kemungkinan hanya ada calon yang terbatas jika sistem ambang batas itu diterapkan.

"Karena memang kepentingan politik di 2019, sebelumnya di 2014," kata Hanta.

Hanta mengingatkan pada pemilihan presiden 2014 dan 2019, di mana hanya ada dua pasangan calon yang bertarung dalam kontes politik tersebut.

"Kita diberikan pemimpin yang sangat terbatas calonnya, mungkin hanya dua seperti yang 2019," singgung Hanta Yudha.

Halaman
123
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Refly HarunRizal RamliDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved