Terkini Nasional
Gugatan Rizal Ramli soal Pilpres Ditolak MK, Refly Harun: Kita Disodorkan pada Pilihan yang Terbatas
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan Mahkamah Koinstitusi (MK) yang menolak gugatan Ekonom senior Rizal Ramli.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan Mahkamah Koinstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli.
Gugatan tersebut terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).
Dalam kanal YouTube tvonenews, Senin (18/1/2021), Refly Harun lantas membeberkan pendapatnya soal penolakan MK tersebut.

Baca juga: Prediksikan 2021, Rizal Ramli Singgung Menteri Keuangan Terbalik: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan
Baca juga: Rizal Ramli Tuduh Jusuf Kalla Menjegalnya agar Tak Jadi Menteri, JK: Dia Bikin Isu
Menurut dia, sebagian besar partai politik kini menginginkan presidential treshold.
Ia pun menyinggung soal kepentingan politik 2024 mendatang.
"Partai-partai sekarang mayoritas adalah partai yang memertahankan presidential treshold yang sangat luar biasa," jelas Refly.
"Karena memang kepentingan politik di Pilpres 2019, sebelumnya 2014."
"Tapi harusnya kan mereka lebih mau berkompromi terhadap masa depan demokrasi kita," sambungnya.
Refly mengatakan, partai politik seharusnya memertimbangkan kembali soal aturan presidential treshold.
Terkait hal itu, ia lantas menyinggung soal masa depan demokrasi.
Baca juga: Sempat Tolak Tawaran Jadi Menko Maritim, Rizal Ramli Ungkap Kerendahan Hati Jokowi yang Buat Luluh
Baca juga: Pertanyakan Peran Maruf Amin, Rizal Ramli Pilih Tak Pakai Istilah 1 Tahun Jokowi: Ini Tahun Keenam
"Sehingga 2024 harusnya mereka berpikir ulang memertahankan presidential treshold 20 persen lagi," kata Refly.
"Kecuali kalau mereka berpikir bahwa demokrasi kita masih dikuasai oleh cukong-cukong, demokrasi percukongan."
"Kalau itu soalnya ya kita tidak punya masa depan demokrasi yang baik."
Lebih lanjut, Refly menilai aturan tersebut akan membuat Pilpres dikendalikan oleh uang.
Padahal, menurut dia, setiap warga negara berhak memilih presiden.