Terkini Daerah
5 Fakta Pulau Lantigiang Sulsel Dijual Rp900 Juta, Inisial Pembeli A, Pengelola Tahu Ada Transaksi
Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp 900 juta.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah yang ada di atas pulau.
"Aturan kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," jelas Haeru.
Haeru menjelaskan ada sejumlah syarat memperjualbelikan tanah yang ada di sebuah pulau, yakni telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure).
Hal ini seusai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya oleh Penanaman Modal Asing (PMA) harus mendapatkan izin Menteri KKP. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 4 Fakta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Dijual Rp 900 Juta hingga Klaim Milik Nenek, Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate, dan Polisi Turun Tangan Usut Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang, Perangkat Desa Juga Akan Diperiksa.