Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Pulau Lantigiang Sulsel Dijual Rp900 Juta, Inisial Pembeli A, Pengelola Tahu Ada Transaksi

Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dokumentasi Asri. Pulau Lagintang diketahui dijual seseorang dengan harga Rp900 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Dilansir TribunWow.com, pulau tersebut diketahui tidak berpenghuni.

Penjualan Pulau Lantigiang kemudian segera diusut Polres Selayar, mengingat adanya aturan tentang pembatasan luasan pemanfaatan lahan pulau-pulau kecil.

ILUSTRASI JUAL BELI.
ILUSTRASI JUAL BELI. Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp900 juta. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Baca juga: Penjelasan soal SOS, Tanda yang Muncul di Maps Pulau Laki, Dekat Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air

Berikut sejumlah fakta tentang penjualan Pulau Lantigiang yang menarik perhatian masyarakat.

1. Sosok Pembeli dan Penjual

Dikutip dari Kompas.com, Pulau Lantigiang dijual seseorang berinisial SA kepada A sebagai pembeli.

SA mengklaim pulau tersebut milik neneknya dan pernah ditinggali.

Selain itu, ia mengklaim memiliki surat keterangan kepemilikan yang disahkan Sekretaris Desa pada 2019.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu," kata Kaur Humas Polres Selayar Aipda Hasan, Jumat (29/1/2021).

"Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," lanjut dia.

2. Termasuk Kawasan Taman Nasional

Menanggapi peristiwa itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pasalnya Pulau Lantigiang termasuk bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Dr TB Haeru Rahayu.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional Taka Bone Rate," ungkap Haeru Rahayu, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Kisah di Balik Viral Video Kamar Kos Berisi Tumpukan Sampah, Pertama Kali Ditemukan oleh Ibu Kos

3. Polisi Periksa Saksi, Termasuk Perangkat Desa

Kaur Humas Polres Selayar Aipda Hasan menyebut pihaknya akan mencari tahu duduk perkara jual beli pulau ini.

Ia mengungkap polisi sudah memeriksa tujuh saksi.

Satu di antaranya adalah Kepala Dusun Jinato Asryad.

Selanjutnya Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam akan dimintai keterangan.

"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," kata Hasan.

4. Pihak Pengelola Taman Nasional Tahu Adanya Transaksi

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur, membenarkan adanya transaksi jual beli terhadap Pulau Lantigiang.

Ia juga membenarkan pulau kecil itu termasuk kawasan taman nasional.

"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah.

Diketahui jarak tempuh menuju Pulau Lantigiang sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.

Pulau berpasir putih ini memiliki air jernih.

Selain itu, Pulau Lantigiang dikenal karena menjadi tempat bertelurnya penyu.

Baca juga: Momen Susi Pudjiastuti Dikelilingi Ratusan Ribu Umang di Pulau Tak Berpenghuni: Luar Biasa

5. Aturan tentang Jual-Beli Pulau

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Dr TB Haeru Rahayu menyebut pulau-pulau Indonesia tidak dapat diperjualbelikan.

Yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah yang ada di atas pulau.

"Aturan kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," jelas Haeru.

Haeru menjelaskan ada sejumlah syarat memperjualbelikan tanah yang ada di sebuah pulau, yakni telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure).

Hal ini seusai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya oleh Penanaman Modal Asing (PMA) harus mendapatkan izin Menteri KKP. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 4 Fakta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Dijual Rp 900 Juta hingga Klaim Milik Nenek, Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate, dan Polisi Turun Tangan Usut Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang, Perangkat Desa Juga Akan Diperiksa.

Tags:
Pulau LantigiangSulawesi SelatanPolres Selayar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved