Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Pulau Lantigiang Sulsel Dijual Rp900 Juta, Inisial Pembeli A, Pengelola Tahu Ada Transaksi

Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dokumentasi Asri. Pulau Lagintang diketahui dijual seseorang dengan harga Rp900 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Dilansir TribunWow.com, pulau tersebut diketahui tidak berpenghuni.

Penjualan Pulau Lantigiang kemudian segera diusut Polres Selayar, mengingat adanya aturan tentang pembatasan luasan pemanfaatan lahan pulau-pulau kecil.

ILUSTRASI JUAL BELI.
ILUSTRASI JUAL BELI. Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual dengan harga Rp900 juta. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Baca juga: Penjelasan soal SOS, Tanda yang Muncul di Maps Pulau Laki, Dekat Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air

Berikut sejumlah fakta tentang penjualan Pulau Lantigiang yang menarik perhatian masyarakat.

1. Sosok Pembeli dan Penjual

Dikutip dari Kompas.com, Pulau Lantigiang dijual seseorang berinisial SA kepada A sebagai pembeli.

SA mengklaim pulau tersebut milik neneknya dan pernah ditinggali.

Selain itu, ia mengklaim memiliki surat keterangan kepemilikan yang disahkan Sekretaris Desa pada 2019.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu," kata Kaur Humas Polres Selayar Aipda Hasan, Jumat (29/1/2021).

"Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," lanjut dia.

2. Termasuk Kawasan Taman Nasional

Menanggapi peristiwa itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pasalnya Pulau Lantigiang termasuk bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Dr TB Haeru Rahayu.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional Taka Bone Rate," ungkap Haeru Rahayu, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Kisah di Balik Viral Video Kamar Kos Berisi Tumpukan Sampah, Pertama Kali Ditemukan oleh Ibu Kos

Halaman
123
Tags:
Pulau LantigiangSulawesi SelatanPolres Selayar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved