Viral Medsos
Gerak-gerik Wanita Pelaku Mesum di Halte Bus Senen, Hindari Tatap Mata: Dikasih Rokok Doang
Seorang wanita berinisial MA (21) ditangkap karena diduga berbuat mesum bersama seorang pria di Halte Bus Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Meski kedapatan berbuat mesum, MA bersikeras menyebut dirinya bukanlah pekerja seks komersial (PSK).
Karena perbuatannya, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video adegan mesum yang dilakukan di halte bus.
Video itu diunggah oleh sejumlah akun Instagram.
Satu di antaranya yakni akun @info_jakartapusat, Jumat (23/1/2021).
Dalam video itu, disebutkan bahwa adegan mesum itu dilakukan di halte busa Jalan Kramat Raya, di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu direkam oleh warga yang tengah melintas.
"Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak wanita dalam video.
Namun, teguran itu tak dipedulikan MA dan si pria.
Keduanya tetap melanjutkan aksi mesumnya itu. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)