Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Ungkap Kejadian sebelum Anak Gugat Ibu di Kendal soal Sepetak Sawah, terkait Lelaki

Seorang ibu bernama Ramisah (65) digugat putri sulungnya yang bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
Ramisah menunjukan foto Maryanah di album foto miliknya. Maryanah menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran menyoal tanah yang kini menjadi rumah ibunya dan warung kopi di Kelurahan Candiroto, Kendal, Senin (25/1/2021). 

Namun setelah keduanya berpisah, Ramisah bersikukuh tidak mau memberikan tanah tersebut untuk Maryanah.

"Tetapi setelah keduanya sudah saling merelakan, laki-laki itu juga sudah kembali ke Aceh, ibunya tetap tidak memberikan," papar Purwanti.

Maryanah yang tidak memiliki harta lagi kini tinggal di sebuah indekos dan berusaha menghidupi dirinya sendiri karena sudah ditolak di keluarganya.

Ramisah Mengaku Beli Tanah Bersama Suami

Berbeda versi dengan Maryanah, Ramisah mengaku membeli sepetak tanah itu dari hasil kerja keras menabung bersama mendiang suaminya, Ngaman.

"Iya, betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," ungkap Ramisah, Senin (25/1/2021).

Warga Candiroto ini mengungkap ada dua lokasi tanah yang kini menjadi sengketa.

Baca juga: Digugat Anak soal Tanah yang Dibeli bersama Suami, Ibu: Sedih, Sudah Tua Tidak Bisa Tenang

Pertama adalah tanah yang difungsikan sebagai sawah seluas 280 meter persegi di Kelurahan Sukodono, Kendal.

Kepemilikan lahan tersebut masih dalam bentuk akta jual beli tanah.

Ramisah mengklaim tanah ini dijual diam-diam oleh Maryanah kepada orang lain pada 2020.

"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya. Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," kata Ramisah.

Sementara itu lokasi tanah yang kedua berada di Kelurahan Candiroto.

Tanah seluas 415 meter persegi ini kini menjadi warung kopi sebagai mata pencaharian Ramisah.

"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak. Makan tidur di sini," tuturnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Kedua Pengacara Beberkan Pembelaan, Masalahnya Tanah dan Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan.

Tags:
KendalJawa TengahAnak Gugat IbuAcehSawah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved