Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Ungkap Kejadian sebelum Anak Gugat Ibu di Kendal soal Sepetak Sawah, terkait Lelaki

Seorang ibu bernama Ramisah (65) digugat putri sulungnya yang bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
Ramisah menunjukan foto Maryanah di album foto miliknya. Maryanah menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran menyoal tanah yang kini menjadi rumah ibunya dan warung kopi di Kelurahan Candiroto, Kendal, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu bernama Ramisah (65) digugat putri sulungnya yang bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Dilansir TribunWow.com, gugatan itu awalnya hendak diselesaikan melalui mediasi sebanyak empat kali, tetapi terus gagal.

Diketahui penyebab gugatan Maryanah terhadap sang ibu adalah sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal.

Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021).
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). (TribunJateng.com)

Baca juga: Terungkap Keinginan Terpendam Ayah yang Digugat Anaknya Rp3 M, Dedi Mulyadi: Bapak Kan Masih Hidup

Maryanah mengklaim lahan tersebut dibeli menggunakan uang hasil kerja kerasnya selama menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat ini lahan itu digunakan sebagai sawah dan warung kopi yang dikelola Ramisah.

Melalui kuasa hukum Purwanti, Maryanah mengaku tidak ingin mengklaim seluruh lahan tersebut.

Ia menuturkan konflik bermula saat Maryanah pulang dari Malaysia dengan membawa seorang lelaki asal Aceh.

"Si laki-laki ini dari Aceh dikenalkan sama orangtuanya. Memang umurnya di bawah klien saya (Maryanah)," kata Purwanti, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (24/1/2021).

Maryanah meminta sepetak lahan untuk membangun rumah bersama pria asal Aceh tersebut.

Namun Ramisah menolak merestui putrinya.

"Tetapi, ditolak sama ibunya, apa yang ia minta yaitu sebagian tanah untuk membuat rumah, tidak diberikan," jelas Purwanti.

Menurut Purwanti, lahan itu berhasil dibeli Maryanah setelah bekerja keras selama 27 tahun merantau di Malaysia.

Sepulangnya dari Malaysia, bisnis Maryanah hancur dan ia tidak memiliki harta lagi.

Ia lalu memutuskan kembali ke Kendal.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Kendal yang Cabuli Anak Kandungnya selama 5 Tahun: Saya Ancam Bunuh jika Tak Mau

"Si ibu klien saya bilang, dia mau memberikan lahannya asal tidak bersama dengan laki-laki Aceh ini. Ya, wajarlah karena beda usia juga," ungkap Purwanti.

Namun setelah keduanya berpisah, Ramisah bersikukuh tidak mau memberikan tanah tersebut untuk Maryanah.

"Tetapi setelah keduanya sudah saling merelakan, laki-laki itu juga sudah kembali ke Aceh, ibunya tetap tidak memberikan," papar Purwanti.

Maryanah yang tidak memiliki harta lagi kini tinggal di sebuah indekos dan berusaha menghidupi dirinya sendiri karena sudah ditolak di keluarganya.

Ramisah Mengaku Beli Tanah Bersama Suami

Berbeda versi dengan Maryanah, Ramisah mengaku membeli sepetak tanah itu dari hasil kerja keras menabung bersama mendiang suaminya, Ngaman.

"Iya, betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," ungkap Ramisah, Senin (25/1/2021).

Warga Candiroto ini mengungkap ada dua lokasi tanah yang kini menjadi sengketa.

Baca juga: Digugat Anak soal Tanah yang Dibeli bersama Suami, Ibu: Sedih, Sudah Tua Tidak Bisa Tenang

Pertama adalah tanah yang difungsikan sebagai sawah seluas 280 meter persegi di Kelurahan Sukodono, Kendal.

Kepemilikan lahan tersebut masih dalam bentuk akta jual beli tanah.

Ramisah mengklaim tanah ini dijual diam-diam oleh Maryanah kepada orang lain pada 2020.

"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya. Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," kata Ramisah.

Sementara itu lokasi tanah yang kedua berada di Kelurahan Candiroto.

Tanah seluas 415 meter persegi ini kini menjadi warung kopi sebagai mata pencaharian Ramisah.

"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak. Makan tidur di sini," tuturnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Kedua Pengacara Beberkan Pembelaan, Masalahnya Tanah dan Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan.

Tags:
KendalJawa TengahAnak Gugat IbuAcehSawah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved