Terkini Daerah
Digugat Anak soal Tanah yang Dibeli bersama Suami, Ibu: Sedih, Sudah Tua Tidak Bisa Tenang
Seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67), digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67), digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.
Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.
Saat ini, lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.
Baca juga: Diduga Depresi Usaha Bangkrut hingga Tak Kunjung Nikah, Pria Ini Nekat Bunuh Ibu Kandung lalu Kabur
Baca juga: Keluarkan Uang Rp 500 Juta untuk Cari Pacar Bayaran, Dinar Candy: Ada 18 Ribu Cowok yang Daftar
Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.
Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan, hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.
Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Kini, ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.
Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.
Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.
"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.
Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung dan sempat Dilihat Adik, Diduga Depresi Usaha Bangkrut dan Belum Menikah
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.
Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.
Agenda mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari 2021 karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.