Terkini Daerah
Digugat Anak soal Tanah yang Dibeli bersama Suami, Ibu: Sedih, Sudah Tua Tidak Bisa Tenang
Seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67), digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Editor: Claudia Noventa
"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.
Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan, kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.
Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.
Purwanti menegaskan, sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.
Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.
Baca juga: Billy Syahputra Keceplosan Akui Sempat Ribut dengan Amanda Manopo, Ivan Gunawan: Kayak Putus Asa
Ternyata, permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu.
Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.
Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW,