Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Ungkap Kejadian sebelum Anak Gugat Ibu di Kendal soal Sepetak Sawah, terkait Lelaki

Seorang ibu bernama Ramisah (65) digugat putri sulungnya yang bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
Ramisah menunjukan foto Maryanah di album foto miliknya. Maryanah menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran menyoal tanah yang kini menjadi rumah ibunya dan warung kopi di Kelurahan Candiroto, Kendal, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu bernama Ramisah (65) digugat putri sulungnya yang bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Dilansir TribunWow.com, gugatan itu awalnya hendak diselesaikan melalui mediasi sebanyak empat kali, tetapi terus gagal.

Diketahui penyebab gugatan Maryanah terhadap sang ibu adalah sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal.

Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021).
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). (TribunJateng.com)

Baca juga: Terungkap Keinginan Terpendam Ayah yang Digugat Anaknya Rp3 M, Dedi Mulyadi: Bapak Kan Masih Hidup

Maryanah mengklaim lahan tersebut dibeli menggunakan uang hasil kerja kerasnya selama menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat ini lahan itu digunakan sebagai sawah dan warung kopi yang dikelola Ramisah.

Melalui kuasa hukum Purwanti, Maryanah mengaku tidak ingin mengklaim seluruh lahan tersebut.

Ia menuturkan konflik bermula saat Maryanah pulang dari Malaysia dengan membawa seorang lelaki asal Aceh.

"Si laki-laki ini dari Aceh dikenalkan sama orangtuanya. Memang umurnya di bawah klien saya (Maryanah)," kata Purwanti, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (24/1/2021).

Maryanah meminta sepetak lahan untuk membangun rumah bersama pria asal Aceh tersebut.

Namun Ramisah menolak merestui putrinya.

"Tetapi, ditolak sama ibunya, apa yang ia minta yaitu sebagian tanah untuk membuat rumah, tidak diberikan," jelas Purwanti.

Menurut Purwanti, lahan itu berhasil dibeli Maryanah setelah bekerja keras selama 27 tahun merantau di Malaysia.

Sepulangnya dari Malaysia, bisnis Maryanah hancur dan ia tidak memiliki harta lagi.

Ia lalu memutuskan kembali ke Kendal.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Kendal yang Cabuli Anak Kandungnya selama 5 Tahun: Saya Ancam Bunuh jika Tak Mau

"Si ibu klien saya bilang, dia mau memberikan lahannya asal tidak bersama dengan laki-laki Aceh ini. Ya, wajarlah karena beda usia juga," ungkap Purwanti.

Halaman
12
Tags:
KendalJawa TengahAnak Gugat IbuAcehSawah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved