Terkini Daerah
Digugat Anak Kandung karena Tanah yang Dibeli saat Jadi TKW, Ramisah: Sudah Tua Gak Bisa Tenang
Ramisah dilaporkan oleh anak pertamanya, Maryanah (45), ke Pengadilan Negeri Kendal.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Di warung itu pula, Ramisah menjual kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidup.
Ia mengaku baru saja terkena musibah padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menyebut proses hukum kini masih terus berjalan.
Menurut Adi, anak dan ibu itu sudah menjalani sejumlah tahap mediasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Maryanah, Purwanti, menyebut kliennya hanya menginginkan hak atas tanah yang dibeli saat menjadi TKW.
Purwanti menyebut kliennya berencana meminta sebagian tanah itu untuk membangun rumah.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Ia menambahkan, memang di surat jual beli tanah tertulis nama ayah dan ibu dari kliennya.
Namun, uang yang digunakan untuk membeli tanah itu berasal dari kerja keras kliennya.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan," jelasnya.
"Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW, dan Kompas.com dengan judul "Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW "