Terkini Daerah
Digugat Anak Kandung karena Tanah yang Dibeli saat Jadi TKW, Ramisah: Sudah Tua Gak Bisa Tenang
Ramisah dilaporkan oleh anak pertamanya, Maryanah (45), ke Pengadilan Negeri Kendal.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus anak gugat orangtua kembali terjadi.
Kali ini, dialami Ramisah (67), warga Kelurahan Candiroto, Kendal, Jawa Tengah.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJateng.com, Senin (25/1/2021), Ramisah dilaporkan oleh anak pertamanya, Maryanah (45), ke Pengadilan Negeri Kendal.
Baca juga: Terungkap Keinginan Terpendam Ayah yang Digugat Anaknya Rp3 M, Dedi Mulyadi: Bapak Kan Masih Hidup
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M, Adik Ungkap Ada Motif Lain di Baliknya: Sebenarnya Mau Menguasai
Gugatan itu dilayangkan Maryanah untuk menuntut bagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.
Maryanah mengaku tanah itu dibelinya saat masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Namun, kini tanah itu sudah berubah menjadi sawah dan warung kopi.
Saat ditemui, Ramisah pun meluapkan kesedihannya setelah digugat sang anak.
"Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," kata Ramisah, Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan sudah lima kali bolak-balik ke PN Kendal.
Karena itu, Ramisah mengaku sudah lelah mengurus kasus ini.
Ramisah mengklaim tanah itu dibelinya bersama suami saat masih hidup.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya," jelas Ramisah.
"Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan."
Baca juga: Ibu Kenang Momen Terakhir Temani Anaknya Wisuda sebelum Digugat soal Mobil Fortuner: Saya Kaget
Baca juga: Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya
Di atas tanah tersebut, Ramisah lantas membangun sebuah bangunan dari bambu dan papan untuk mencari nafkah.
Ia kini memiliki sebuah warung sederhana di atas tanah yang dipermasalahkan anaknya.