Breaking News:

Terkini Daerah

Digugat Anak Kandung karena Tanah yang Dibeli saat Jadi TKW, Ramisah: Sudah Tua Gak Bisa Tenang

Ramisah dilaporkan oleh anak pertamanya, Maryanah (45), ke Pengadilan Negeri Kendal.

TribunJateng.com
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus anak gugat orangtua kembali terjadi.

Kali ini, dialami Ramisah (67), warga Kelurahan Candiroto, Kendal, Jawa Tengah.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJateng.com, Senin (25/1/2021), Ramisah dilaporkan oleh anak pertamanya, Maryanah (45), ke Pengadilan Negeri Kendal.

Baca juga: Terungkap Keinginan Terpendam Ayah yang Digugat Anaknya Rp3 M, Dedi Mulyadi: Bapak Kan Masih Hidup

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M, Adik Ungkap Ada Motif Lain di Baliknya: Sebenarnya Mau Menguasai

Gugatan itu dilayangkan Maryanah untuk menuntut bagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.

Maryanah mengaku tanah itu dibelinya saat masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Namun, kini tanah itu sudah berubah menjadi sawah dan warung kopi.

Saat ditemui, Ramisah pun meluapkan kesedihannya setelah digugat sang anak.

"Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," kata Ramisah, Minggu (24/1/2021).

Ia mengatakan sudah lima kali bolak-balik ke PN Kendal.

Karena itu, Ramisah mengaku sudah lelah mengurus kasus ini.

Ramisah mengklaim tanah itu dibelinya bersama suami saat masih hidup.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya," jelas Ramisah.

"Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan."

Baca juga: Ibu Kenang Momen Terakhir Temani Anaknya Wisuda sebelum Digugat soal Mobil Fortuner: Saya Kaget

Baca juga: Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya

Di atas tanah tersebut, Ramisah lantas membangun sebuah bangunan dari bambu dan papan untuk mencari nafkah.

Ia kini memiliki sebuah warung sederhana di atas tanah yang dipermasalahkan anaknya.

Di warung itu pula, Ramisah menjual kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidup.

Ia mengaku baru saja terkena musibah padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menyebut proses hukum kini masih terus berjalan.

Menurut Adi, anak dan ibu itu sudah menjalani sejumlah tahap mediasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Maryanah, Purwanti, menyebut kliennya hanya menginginkan hak atas tanah yang dibeli saat menjadi TKW.

Purwanti menyebut kliennya berencana meminta sebagian tanah itu untuk membangun rumah.

"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.

Ia menambahkan, memang di surat jual beli tanah tertulis nama ayah dan ibu dari kliennya.

Namun, uang yang digunakan untuk membeli tanah itu berasal dari kerja keras kliennya.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan," jelasnya.

"Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum." (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW, dan Kompas.com dengan judul "Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW "

Tags:
Anak Gugat IbuKendalDigugatTenaga Kerja Wanita (TKW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved