Breaking News:

Terkini Daerah

Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

SMKN 2 Padang telah meminta maaf seusai viral berdebat dengan orangtua murid soal mewajibkan para siswi baik muslim maupun non-muslim memakai jilbab

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengungkapkan satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri. Terbaru, Beka Ulung Hapsara mengomentari soal kasus viral sekolah mewajibkan siswinya berjilbab meskipun non-muslim. 

TRIBUNWOW.COM - SMKN 2 Padang telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas aturan mewajibkan berjilbab bagi semua sisiwnya meskipun ada yang beragama non-muslim.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat, tidak perlu memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Beka berpendapat, sekolah yang bersangkutan perlu diberikan binaan dan diawasi lebih ketat.

"Tidak perlu diberi sanksi (sekolahnya, - red)," ujar Beka, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).

"Jadi hanya perlu diberi pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat saja," kata dia.

Meskipun tidak merekomendasikan sanksi kepada sekolah, Beka tetap tidak setuju adanya peraturan diskriminatif di ruang lingkup pendidikan.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus membuat kebijakan atau instruksi tegas bahwa institusi pendidikan harus non diskriminatif," jelas Beka.

"Dan seharusnya (institusi pendidikan) tidak memaksakan peraturan yang didasarkan pada mayoritarianisme atau favouritism. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya untuk daerah tertentu saja," tandasnya.

Video Debat Viral di Medsos

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan perdebatan antara pihak SMKN 2 Padang dengan seorang orangtua murid terkait aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim dan non-muslim.

Video itu diketahui diunggah pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

Pada video yang viral, EH selaku orangtua murid menolak anaknya harus mengenakan jilbab karena memang tidak menganut ajaran agama Islam.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, EH mengkonfirmasi bahwa pria yang berdebat di dalam video yang viral itu adalah dirinya.

"Benar saya yang merekam video itu. Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab," jelasnya, Jumat (22/1/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SMKN 2 PadangKomnas HAMViralMedia SosialJilbab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved