Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang

Pihak SMKN 2 Padang telah meminta maaf terkait viral di medsos soal aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim dan non-muslim.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan perdebatan antara pihak SMKN 2 Padang dengan seorang orangtua murid terkait aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim dan non-muslim.

Menjadi viral setelah diunggah pada Kamis (21/1/2021), pihak Dinas Pendidikan Sumatera Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap aturan tersebut.

Terungkap bahwa aturan wajib berjilbab itu ternyata peraturan lama yang baru kali ini diprotes.

Ilustrasi sekolah di Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi ruang kelas SMA/SMK.
Ilustrasi sekolah di Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi ruang kelas SMA/SMK. (Tribun Surabaya)

Baca juga: Kata Komnas HAM soal Polemik Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab: Harus Ada Jaminan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri.

Aturan itu diketahui telah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum diberikan ke pemerintah provinsi.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adib mengatakan, peraturan ini akan segera dievaluasi agar para siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung maupun jilbab.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Pasca video itu viral, pihak SMKN 2 Padang telah menyampaikan permohonan maaf pada Jumat (22/1/2021) malam dalam konferensi pers.

Diwakili Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi, pihak sekolah menegaskan bahwa putri EH tetap bersekolah seperti biasa.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Rusmadi juga berharap bahwa masalah yang kini sudah viral di media sosial dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.

Baca juga: Viral Jokowi Bagikan Nasi Kotak sebabkan Kerumunan, Refly Harun: Pendukungnya Rusak Citra Presiden

Cuplikan Isi Video yang Viral

Pada video yang viral, EH menolak anaknya harus mengenakan jilbab karena memang tidak menganut ajaran agama Islam.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SMKN 2 PadangJilbabTribunWow.comViralMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved