Terkini Daerah
Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi
SMKN 2 Padang telah meminta maaf seusai viral berdebat dengan orangtua murid soal mewajibkan para siswi baik muslim maupun non-muslim memakai jilbab
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Rusmadi juga berharap bahwa masalah yang kini sudah viral di media sosial dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.
Konferensi pers tersebut diketahui digelar oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri yang bergerak cepat menangani polemik aturan jilbab yang viral di media sosial.
Adib Alfikri mengaku langsung bertindak cepat membentuk tim khusus investigasi ke SMKN 2 seusai video adu argumen soal penggunaan jilbab beredar di media sosial.
"Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Adib Alfikri.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan dari dinas pendidikan yang bersifat diskriminatif dan memaksa.
"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Aturan Berjilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Picu Perdebatan", ""Hanya 1 Siswi yang Protes, Kakak Kelasnya Non-Muslim Pakai Kerudung Tak Protes"",Tribunpadang.com dengan judul Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf, dan Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tegaskan Sekolah yang Wajibkan Siswi Non-Muslim di Padang Pakai Jilbab Tak Perlu Disanksi