Breaking News:

Terkini Daerah

Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

SMKN 2 Padang telah meminta maaf seusai viral berdebat dengan orangtua murid soal mewajibkan para siswi baik muslim maupun non-muslim memakai jilbab

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengungkapkan satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri. Terbaru, Beka Ulung Hapsara mengomentari soal kasus viral sekolah mewajibkan siswinya berjilbab meskipun non-muslim. 

EH bercerita, kala itu anaknya dipanggil oleh pihak sekolah seusai menjalani pembelajaran tatap muka di awal Januari 2021.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab," terang EH.

Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah

EH mengaku keberatan jika anaknya diharuskan memakai jilbab karena merupakan seorang non-muslim.

Karena menolak, akhirnya EH dipanggil oleh pihak sekolah.

Pada video yang viral tersebut, EH beradu argumen dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 2 Padang Zikri.

Berikut adalah beberapa argumen yang dikeluarkan oleh EH saat dipanggil oleh pihak sekolah.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan? Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata EH.

Menanggapi argumen EH, pihak sekolah menyebut, aturan memakai jilbab bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang sudah menjadi aturan yang disepakati.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," ucapnya.

Di dalam video itu, pihak sekolah juga sempat memperlihatkan kepada EH soal aturan penggunaan jilbab bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang.

Permintaan Maaf Pihak Sekolah

Pasca video itu viral, pihak SMKN 2 Padang telah menyampaikan permohonan maaf pada Jumat (22/1/2021) malam dalam konferensi pers.

Diwakili Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi, pihak sekolah menegaskan bahwa putri EH tetap bersekolah seperti biasa.

Dikutip TribunWow.com dari TribunPadang.com, berikut ucapan permohonan maaf pihak SMKN 2 Padang.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Baca juga: Kata Komnas HAM soal Polemik Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab: Harus Ada Jaminan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SMKN 2 PadangKomnas HAMViralMedia SosialJilbab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved