Terkini Daerah
Kondisi Bayi yang Dicekoki Miras oleh Pamannya, Jadi Rewel dan Terus Nangis, Polisi: Kami Pulangkan
Empat pria menjadi tersangka karena mencekoki seorang bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Sipatana, Gorontalo.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Empat pria menjadi tersangka karena mencekoki seorang bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Sipatana, Gorontalo.
Dilansir TribunWow.com, kejadian itu menjadi viral di media sosial.
Terungkap kemudian para tersangka adalah Andika dan ketiga rekannya, yang masih berkerabat dengan keluarga korban.
Baca juga: Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Berawal dari Pesta Miras hingga Motif Pelaku
Peristiwa itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Jumat (22/1/2021).
Diketahui peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) di rumah korban.
Menurut Laode, peristiwa bermula sang ibu menitipkan bayinya kepada keempat pemuda.
Mereka sedang berada di salah satu kamar di rumah korban dan tengah berpesta miras.
Saat itu sang ibu hendak memasak di dapur, jadi ia menitipkan bayinya kepada keempat tersangka.
"Rumah korban dan pelaku bertetangga. Jadi ketika ibunya sedang menggendong anaknya ini, anaknya menangis-nangis," ungkap AKP Laode Arwansyah.
"(Anaknya) dititipkan kepada pelaku ini," jelas dia.
Menurut pengakuan sang ibu, ia tidak menduga anaknya akan mendapat perlakuan semacam itu dari tersangka.
Diketahui Andika berperan sebagai sosok yang menggendong dan mencekoki si bayi menggunakan botol susu.
Namun isinya diganti dengan oplosan bir dan minuman berenergi.
"Sehingga ibunya menitipkan kepada tersangka, tetapi ia tidak menduga akan diberi minuman keras," tutur Laode.
Ia menyebut kondisi si bayi saat ini cukup memprihatinkan.
Saat diamankan, bayi berusia 4 bulan itu terus menangis.
Baca juga: Pengakuan Andika yang Cekoki Miras Bayi 4 Bulan, Ketiga Temannya Turut Ditetapkan Jadi Tersangka
Laode menduga hal itu terjadi akibat efek miras yang memengaruhi tubuh si bayi.
Selain itu, kondisi kesehatan korban masih terus diperiksa.
"Untuk kondisi anaknya sendiri, pada saat kami ke rumah korban, itu sedang rewel, mungkin akibat diberikan minuman keras," kata Laode.
"Untuk kondisi kesehatannya sendiri belum bisa kami pastikan karena belum meminta keterangan lebih dalam," jelas dia.
Tidak hanya itu, korban terus-menerus menangis.
Pihak kepolisian setempat memutuskan untuk memulangkan di bayi ke rumahnya agar dapat ditangani dengan baik.
"Pada saat itu anaknya sendiri sedang nangis terus," tutur Laode.
Baca juga: Kondisi Bayi dalam Kandungan Karyawati Alfamart Colomadu yang Ditusuk Orang Tak Dikenal
"Ketika kami bawa ke kantor atau polres, langsung kami pulangkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambah dia.
Dikutip dari Kompas.com, Laode mengungkap motif yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampai viral seperti itu," kata Laode.
Keempatnya segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dijerat Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membiarkan peristiwa itu terjadi.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," terang Laode.
Lihat videonya mulai menit 2.20:
(TribunWow.com/Brigitta)
