Breaking News:

Terkini Daerah

Andika Cekoki Keponakannya yang Berumur 4 Bulan dengan Miras, Berawal dari Pesta di Rumah Orangtua

Viral video yang mempelihatkan seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria.

Tribunnews.com
Ilustrasi bayi - Viral video yang mempelihatkan seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria. 

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata  Laode dilansir dari Kompas TV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Minuman KerasBayiGorontaloMabukMiras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved