Terkini Daerah
Andika Cekoki Keponakannya yang Berumur 4 Bulan dengan Miras, Berawal dari Pesta di Rumah Orangtua
Viral video yang mempelihatkan seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com
Ilustrasi bayi - Viral video yang mempelihatkan seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria.
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode dilansir dari Kompas TV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya".