Terkini Daerah
Fakta Oknum Driver Ojol Cabuli Gadis 16 Tahun di Lampung, Pelaku Masuk Kamar dan Ancam Korban
Nasib pilu dialami DSP (16), remaja putri asal Kecamatan Tanjung Bintang, yang jadi korban pencabulan seorang driver ojol. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Nasib pilu dialami DSP (16), remaja putri asal Kecamatan Tanjung Bintang, yang jadi korban pencabulan seorang driver ojol. Ini faktanya.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Driver Ojol Diamankan Seusai Berkali-kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tanjung Bintang