Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Oknum Driver Ojol Cabuli Gadis 16 Tahun di Lampung, Pelaku Masuk Kamar dan Ancam Korban

Nasib pilu dialami DSP (16), remaja putri asal Kecamatan Tanjung Bintang, yang jadi korban pencabulan seorang driver ojol. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Nasib pilu dialami DSP (16), remaja putri asal Kecamatan Tanjung Bintang, yang jadi korban pencabulan seorang driver ojol. Ini faktanya. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami DSP (16), remaja putri asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.

Pasalnya, DSP menjadi korban pencabulan oleh seorang driver ojek online (Ojol) berinisal He (30).

Dikutip dari Tribun Lampung, He yang merupakan warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung itu diduga mencabuli DSP.

Baca juga: Foto Proses Pemakaman Syekh Ali Jaber di Tangerang, Bentuk Makam Sederhana

Berikut fakta selengkapnya:

1. Pelaku Cabuli Korban Berkali-kali

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali.

Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu.

Saat itu pencabulan dilakukan di rumah paman tersangka.

Bermula saat tersangka mendatangi rumah pamannya sekitar pukul 24.00 WIB.

Ia melihat korban sedang tertidur pulas bersama adik tersangka.

Baca juga: Pasangan Siswa SMP Buang Bayi di Hutan, Dibalut Jaket Warna Hitam dan Berbau Busuk

Ketika itulah tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Saat melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban untuk tidak berteriak,” kata AKP Talen Hapis, Kamis (14/1/2021).

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya.

Kali ini terjadi di rumah korban.

Tersangka masuk ke kamar korban sekira pukul 01.00 WIB melalui jendela.

“Kembali tersangka mengancam korban. Karena takut, korban pun pasrah ketika tersangka memaksa melakukan hubungan intim,” ujar AKP Talen Hapis.

2. Korban Trauma hingga Sering Murung

Setidaknya empat kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.

Baca juga: Pengakuan Aa Gym Melihat Jenazah Syekh Ali Jaber dari Dekat, Merasa Takjub: Bersih dan Tersenyum

Ia pun sempat pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri sekaligus menghindari tersangka.

Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orangtuanya dalam kondisi masih trauma.

Ia sering murung di dalam kamar.

"Orangtua korban pun curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya jika dirinya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali,” terang Talen.

3. Ibu Korban Lapor Polisi

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Bandar Lampung itu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021) lalu.

Tersangka mengakui semua perbuatannya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

4. Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Driver Ojol Diamankan Seusai Berkali-kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tanjung Bintang

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Driver OjolGadisKamarPencabulanTanjung BIntang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved