Habib Rizieq Shihab
Dipindah ke Tahanan Bareskrim, Rizieq Shihab: Santai Saja, Saya Tetap Komitmen Revolusi Akhlak
Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka dalam tiga kasus berbeda dipindahkan ke tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
"Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” terangnya.
Diketahui proses sidang praperadilan berlangsung selama seminggu dan dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Sayuti.
Namun demikian, gugatan praperadilan tersebut ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.
Ia menilai tindakan penyidik sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Kombes Pol Hengki seusai sidang putusan, dikutip dari Tribunnews.com.
"Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," komentarnya.
Selain itu putusan pengadilan menunjukkan penetapan tersangka sudah sah.
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas Hengki.
Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Pesan Rizieq Shihab: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian, Revolusi Akhlak! dan Kompas.com dengan judul Rizieq Dipindahkan dari Polda Metro ke Tahanan Bareskrim, Kuasa Hukum: Fokus Kesehatan Beliau dan Gugatan Praperadilan Ditolak, Rizieq Shihab Siapkan Judicial Review